Polres Bengkalis menetapkan seorang pria berinisial YS (58) sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) serta penguasaan kawasan hutan secara ilegal. YS ditangkap setelah melakukan pembakaran lahan seluas 1,5 hektare di Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.
"YS ditingkatkan statusnya sebagai tersangka dalam mekanisme gelar perkara pada Jumat, 28 Agustus 2026," ujar Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, dalam keterangannya, Sabtu (29/8/2026).
Kebakaran lahan pertama kali terdeteksi pada Selasa, 14 Juli 2026 pukul 12.00 WIB di Jalan Tegar Kanal Atiam RT 005/RW 017, Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau. Tim melakukan penyelidikan dan pengecekan titik koordinasi di lapangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Diketahui bahwa areal yang mengalami kebakaran masuk dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT). Di atas lahan tersebut, kami menemukan adanya aktivitas perkebunan dan tahap penanaman bibit kelapa sawit secara ilegal," jelasnya.
Tersangka diketahui bukan hanya melakukan pembakaran lahan, tetapi juga merambah lahan sekitar 6 hektare. Di mana, 1,5 hektare di antaranya telah dibersihkan (land clearing) untuk penanaman sawit.
Selain mengamankan tersangka, dalam penanganan perkara tersebut penyidik juga melakukan penyitaan terhadap sejumlah barang bukti, antara lain 1 buah batu asah, sebatang sawit bekas terbakar, serta 2 unit ponsel milik tersangka.
Atas perbuatannya, YS dijerat dengan pasal berlapis terkait perusakan hutan dan penguasaan kawasan tanpa izin sebagaimana diatur dalam Pasal 78 ayat (2) Jo Pasal 50 ayat (3) huruf a UU No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang telah diubah melalui UU No 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Selain itu, dia juga dijerat dengan Pasal 92 ayat (1) huruf a Jo Pasal 17 ayat (2) huruf b UU No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan yang telah diubah melalui UU No 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Saat ini penyidik Satreskrim Polres Bengkalis tengah melengkapi administrasi penyidikan, mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri, serta berkoordinasi dengan ahli labfor dan ahli perkebunan untuk menuntaskan berkas perkara.
(mea/jbr)









































