Jakarta - Dirjen Hubdar Kemenhub mengeluarkan aturan baru terkait perjalanan transportasi darat. Aturan tersebut mengatur awak kendaraan maupun penumpang.            
            
            
            
            
            (/)
        
        
        Foto News
Geliat Terminal Bus Pasca Aturan Baru Perjalanan
Senin, 01 Nov 2021 17:29 WIB
    
	 BAGIKAN  
	
		
		
	 
	
		
		
	 
	
		
		
	 
	
	
    
    
    
    
    
    
	 BAGIKAN