Jakarta - Dirjen Hubdar Kemenhub mengeluarkan aturan baru terkait perjalanan transportasi darat. Aturan tersebut mengatur awak kendaraan maupun penumpang.
(/)
Foto News
Geliat Terminal Bus Pasca Aturan Baru Perjalanan
Senin, 01 Nov 2021 17:29 WIB
BAGIKAN
BAGIKAN