Jakarta - Dirjen Hubdar Kemenhub mengeluarkan aturan baru terkait perjalanan transportasi darat. Aturan tersebut mengatur awak kendaraan maupun penumpang.
Foto
Geliat Terminal Bus Pasca Aturan Baru Perjalanan
Penumpang turun dari bus di terminal bayangan di Pondok Pinang, Jakarta Selatan, Senin (1/11/2021).

Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengeluarkan aturan baru terkait masyarakat yang ingin melakukan perjalanan menggunakan transportasi darat.
Aturan itu tercantum dalam Surat Edaran nomor SE 90 Tahun 2021 mengenai Perubahan Atas Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 86 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat di Masa Pandemi.
Melalui SE 90/2021 para pelaku perjalanan jauh dengan moda transportasi darat dan penyeberangan dengan jarak minimal 250 km wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama dan surat keterangan hasil RT-PCR maksimal 3x24 jam atau antigen maksimal 1x24 jam sebelum perjalanan.
Ketentuan tersebut berlaku bagi pengguna kendaraan bermotor perseorangan, sepeda motor, kendaraan bermotor umum, maupun angkutan penyeberangan.
Surat keterangan ini mulai berlaku efektif per tanggal 27 Oktober 2021. Gubernur, Wali Kota, Satgas Covid-19 di pusat dan daerah diminta bisa berkoordinasi melakukan pengawasan terhadap pemberlakuan aturan itu di daerah masing-masing.
Khusus pengemudi dan kernet kendaraan logistik yang melakukan perjalanan di wilayah Pulau Jawa dan Bali wajib menunjukkan kartu vaksin dosis lengkap dan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen. Sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 14x24 jam sebelum keberangkatan.