Jakarta - Jumhur Hidayat menjalani sidang vonis pada kasus berita bohong terkait omnibus law Undang-Undang Cipta Kerja. Vonis pun ditunda selama 2 pekan.
(/)
Foto News
Vonis Jumhur Hidayat di Kasus Berita Bohong Ditunda
Kamis, 28 Okt 2021 12:56 WIB
BAGIKAN
Jumhur merupakan petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI). Dia dituntut vonis 3 tahun penjara karena cuitan 'Buruh bersatu tolak Omnibus Law yg akan jadikan Indonesia menjadi bangsa kuli dan terjajah' di akun Twitter @jumhurhidayat tanggal 25 Agustus 2020.
BAGIKAN