Foto News

Langgar PPKM, Wali Kota Malang Bayar Denda Rp 25 Juta

Istimewa/Kejari Kabupaten Malang - detikNews
Rabu, 13 Okt 2021 18:30 WIB
1 dari 3

Pembayaran denda dilakukan langsung Sutiaji usai menjalani sidang putusan di PN Kepanjen, Selasa (12/10/2021).

Malang - Kejari Kabupaten Malang menerima pembayaran denda tindak pidana ringan dari Wali Kota Sutiaji. Denda itu dikenakan karena Sutiaji dinyatakan melanggar PPKM.


(/)

Foto

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

detikNetwork