Jakarta - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menerapkan aturan ganjil-genap kendaraan di 3 ruas jalan di Ibu Kota. Mulai hari ini mobil yang melanggar akan ditilang.
(/)
Foto News
Awas! Hari Ini Sanksi Tilang Menanti Pelanggar Gage
Rabu, 01 Sep 2021 14:19 WIB
BAGIKAN
BAGIKAN