Awas! Hari Ini Sanksi Tilang Menanti Pelanggar Gage

Sanksi tilang ganjil genap diberlakukan mulai hari ini.

Kamera CCTV siap memelototi para pelanggar ganjil genap.

Ganjil-genap berlaku di 3 ruas jalan utama Jakarta, salah satunya di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman.

Barrier berwarna oranye terpasang melintang di tengah jalan. Selain itu ada pula papan peringatan bertulisan 'Pengendalian Mobilitas Ganjil-Genap' di lokasi.

Kendaraan yang melintas melewati titik ganjil-genap didominasi oleh kendaraan roda empat. Bagi para pemotor diperbolehkan langsung melintasi Jl Jenderal Sudirman.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, penerapan tilang ini dilakukan usai pihaknya menganalisis dan berdiskusi dengan sejumlah pihak.

Arus lalu lintas di titik ganjil-genap Jl Jenderal Sudirman pagi ini terpantau ramai lancar. Sejumlah petugas gabungan dari polisi, Dishub dan Satpol PP tampak berjaga di sekitar lokasi.

Para pelanggar yang kena tilang nantinya akan dikenai Pasal 287 UU Lalu Lintas terkait pelanggaran rambu lalu lintas dengan denda maksimal Rp 500 ribu.

Hari ini merupakan tanggal ganjil. Jadi hanya mobil berpelat ganjil yang bisa melintas.

Penindakan bagi pelanggar ganjil-genap dilakukan dengan 2 cara, yakni tilang manual dan tilang elektronik (e-TLE).

Ganjil genap ini berlaku mulai pukul 06.00 WIB sampai 20.00 WIB.

Meski berlaku tilang elektronik, penjagaan polisi tetap akan dilakukan di kawasan ganjil-genap. Pasalnya, di tiga kawasan ganjil-genap di DKI Jakarta belum semuanya terpasang kamera e-TLE.

Sanksi tilang ganjil genap diberlakukan mulai hari ini.
Kamera CCTV siap memelototi para pelanggar ganjil genap.
Ganjil-genap berlaku di 3 ruas jalan utama Jakarta, salah satunya di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman.
Barrier berwarna oranye terpasang melintang di tengah jalan. Selain itu ada pula papan peringatan bertulisan Pengendalian Mobilitas Ganjil-Genap di lokasi.
Kendaraan yang melintas melewati titik ganjil-genap didominasi oleh kendaraan roda empat. Bagi para pemotor diperbolehkan langsung melintasi Jl Jenderal Sudirman.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, penerapan tilang ini dilakukan usai pihaknya menganalisis dan berdiskusi dengan sejumlah pihak.
Arus lalu lintas di titik ganjil-genap Jl Jenderal Sudirman pagi ini terpantau ramai lancar. Sejumlah petugas gabungan dari polisi, Dishub dan Satpol PP tampak berjaga di sekitar lokasi.
Para pelanggar yang kena tilang nantinya akan dikenai Pasal 287 UU Lalu Lintas terkait pelanggaran rambu lalu lintas dengan denda maksimal Rp 500 ribu.
Hari ini merupakan tanggal ganjil. Jadi hanya mobil berpelat ganjil yang bisa melintas.
Penindakan bagi pelanggar ganjil-genap dilakukan dengan 2 cara, yakni tilang manual dan tilang elektronik (e-TLE).
Ganjil genap ini berlaku mulai pukul 06.00 WIB sampai 20.00 WIB.
Meski berlaku tilang elektronik, penjagaan polisi tetap akan dilakukan di kawasan ganjil-genap. Pasalnya, di tiga kawasan ganjil-genap di DKI Jakarta belum semuanya terpasang kamera e-TLE.