Jakarta - Sahabat Polisi Indonesia (SPI) menyikapi perihal anulir vonis mati dua warga negara asing yang membawa narkotika jenis sabu oleh Pengadilan Tinggi Banten.
(/)
Foto News
SPI Minta Ketegasan Hukum Indonesia Soal Vonis Narkoba
Rabu, 30 Jun 2021 09:45 WIB
BAGIKAN
SPI pun meminta ketegasan hukum yang ada di Indonesia. Seperti diketahui, dua warga negara asing, Bashir Ahmed bin Muhammad Umear dari Pakistan dan Adel bin Saeed Yaslam Awadh asal Yaman divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Serang karena membawa 821 kg sabu.
BAGIKAN