SPI Minta Ketegasan Hukum Indonesia Soal Vonis Narkoba

SPI pun meminta ketegasan hukum yang ada di Indonesia. Seperti diketahui, dua warga negara asing, Bashir Ahmed bin Muhammad Umear dari Pakistan dan Adel bin Saeed Yaslam Awadh asal Yaman divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Serang karena membawa 821 kg sabu.
Namun, setelah mengajukan banding, Pengadilan Tinggi Banten malah menganulir hukuman mati tersebut menjadi 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun penjara. Padahal, masuknya narkoba yang begitu banyak akan menjadikan generasi yang datang terancam. Apalagi, Sahabat Polisi Indonesia saat ini banyak memiliki anggota milenial.