Sepasang Kekasih Pembunuh Sadis Divonis 9 dan 4,5 Tahun Bui

Foto

Sepasang Kekasih Pembunuh Sadis Divonis 9 dan 4,5 Tahun Bui

Robby Bernardi - detikNews
Kamis, 13 Agu 2020 21:15 WIB

Pekalongan - Sepasang kekasih pelaku pembunuhan sadis KN (17) dan S (16) menjalani sidang putusan di Pekalongan. KN dijatuhi vonis 9 tahun bui dan S divonis 4,5 tahun bui.

Sepasang kekasih pelaku pembunuhan sadis KN (17) dan S (16) menjalani sidang putusan di Pekalongan. KN dijatuhi vonis 9 tahun bui dan S divonis 4,5 tahun bui.

Sidang putusan sepasang kekasih pelaku pembunuhan sadis yakni KN (17) dan S (16) digelar secara virtual karena pandemi virus Corona, Kamis (13/8/2020).

Sepasang kekasih pelaku pembunuhan sadis KN (17) dan S (16) menjalani sidang putusan di Pekalongan. KN dijatuhi vonis 9 tahun bui dan S divonis 4,5 tahun bui.

Sidang putusan kasus pembunuhan ABG, A (17), digelar di Pengadilan Negeri Kelas 1B Kota Pekalongan, Jawa Tengah.

Sepasang kekasih pelaku pembunuhan sadis KN (17) dan S (16) menjalani sidang putusan di Pekalongan. KN dijatuhi vonis 9 tahun bui dan S divonis 4,5 tahun bui.

Majelis hakim sidang tersebut diketuai Setyaningsih dengan anggota Arum Kusumadewi dan Hilarius Grahita Setya Atmaja. Dalam sidang tersebut, KN dijatuhi vonis 9 tahun penjara dan S divonis 4,5 tahun.

Sepasang kekasih pelaku pembunuhan sadis KN (17) dan S (16) menjalani sidang putusan di Pekalongan. KN dijatuhi vonis 9 tahun bui dan S divonis 4,5 tahun bui.

Vonis hakim bagi KN lebih berat daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya menuntut hukuman 8,5 tahun penjara. Sedangkan vonis bagi S lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntut hukuman 6,5 tahun penjara.

Sepasang kekasih pelaku pembunuhan sadis KN (17) dan S (16) menjalani sidang putusan di Pekalongan. KN dijatuhi vonis 9 tahun bui dan S divonis 4,5 tahun bui.

Ketua PN Kota Pekalongan, Sutarji menjelaskan pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan, yakni hal-hal yang memberatkan KN adalah perbuatannya menyebabkan orang lain meninggal, perbuatannya dilakukan dengan cara kekerasan dan sadis. Sementara hal yang meringankan, sepasang kekasih itu masih di bawah umur, mengakui perbuatannya, tidak berbelit, sopan di persidangan dan menyesali perbuatannya.

Sepasang Kekasih Pembunuh Sadis Divonis 9 dan 4,5 Tahun Bui
Sepasang Kekasih Pembunuh Sadis Divonis 9 dan 4,5 Tahun Bui
Sepasang Kekasih Pembunuh Sadis Divonis 9 dan 4,5 Tahun Bui
Sepasang Kekasih Pembunuh Sadis Divonis 9 dan 4,5 Tahun Bui
Sepasang Kekasih Pembunuh Sadis Divonis 9 dan 4,5 Tahun Bui


Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads