Sepasang Kekasih Pembunuh Sadis Divonis 9 dan 4,5 Tahun Bui

Sidang putusan sepasang kekasih pelaku pembunuhan sadis yakni KN (17) dan S (16) digelar secara virtual karena pandemi virus Corona, Kamis (13/8/2020).
Sidang putusan kasus pembunuhan ABG, A (17), digelar di Pengadilan Negeri Kelas 1B Kota Pekalongan, Jawa Tengah.
Majelis hakim sidang tersebut diketuai Setyaningsih dengan anggota Arum Kusumadewi dan Hilarius Grahita Setya Atmaja. Dalam sidang tersebut, KN dijatuhi vonis 9 tahun penjara dan S divonis 4,5 tahun.
Vonis hakim bagi KN lebih berat daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya menuntut hukuman 8,5 tahun penjara. Sedangkan vonis bagi S lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntut hukuman 6,5 tahun penjara.
Ketua PN Kota Pekalongan, Sutarji menjelaskan pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan, yakni hal-hal yang memberatkan KN adalah perbuatannya menyebabkan orang lain meninggal, perbuatannya dilakukan dengan cara kekerasan dan sadis. Sementara hal yang meringankan, sepasang kekasih itu masih di bawah umur, mengakui perbuatannya, tidak berbelit, sopan di persidangan dan menyesali perbuatannya.