Jember - DPRD Jember sepakat memakzulkan Faida dari jabatan bupati Jember karena dinilai melakukan beberapa pelanggaran berat. Ini potret dan aksi Faida saat menjabat.
Foto
Ini Potret Faida, Bupati Jember yang Dimakzulkan DPRD

Pemakzulan Bupati Faida karena dinilai telah melakukan pelanggaran berat. Disebut pelanggaran berat karena dilakukan secara terstruktur, sistematis dan masif (TSM) dan berdampak luas bagi kehidupan masyarakat Jember. Andi Saputra/detikcom
Pelanggaran pertama menurut Halim salah satu anggota DPRD Jember, adalah mengenai keterlambatan Bupati Jember dalam merespon informasi dari Kemenpan RB tentang penerimaan CPNS tahun 2019. Akibatnya, Jember tidak mendapat kuota. Yakub Mulyono/detikcom
Akibatnya, kesempatan bagi masyarakat Jember untuk mengabdi sebagai PNS menjadi hilang. Dan ini juga berdampak bagi kehidupan kesejahteraan masyarakat. Yakub Mulyono/detikcom
Kemudian tentang mutasi jabatan yang tidak sesuai dengan peraturan. Akibatnya, berdampak luas bagi masyarakat karena berkaitan dengan pelayanan publik. "Pelanggaran ini dibuktikan dengan adanya rekomendasi dari KASN. Namun Bupati tidak melaksanakan rekomendasi itu. Akibatnya, internal birokrasi lemah dan pelayanan ke publik juga terganggu," ungkapnya. Foto: Istimewa
Selanjutnya adalah tentang SOTK susunan Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Bupati Faida telah menerbitkan Perbup tentang 30 OPD yang tak sesuai aturan. Sehingga tak terintegrasi dengan pemerintah pusat. Karena nomenklaturnya tidak ada. Yakub Mulyono/detikcom
Selanjutnya adalah tentang SOTK susunan Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Bupati Faida telah menerbitkan Perbup tentang 30 OPD yang tak sesuai aturan. Sehingga tak terintegrasi dengan pemerintah pusat. Karena nomenklaturnya tidak ada. Agung Pambudhy/detikcom
Terakhir, yakni tentang proses pengadaan barang dan jasa. Bupati Jember dinilai dengan sengaja tidak mematuhi aturan dalam proses tersebut. Ini menyebabkan kerugian negara. "Contoh, ada beberapa gedung ambruk, kemudian pembangunan infrastruktur yang mangkrak. Belum lagi soal unefisiensi anggaran. Ini sangat berdampak luas terhadap masyarakat," pungkas legislator Partai Gerindra itu. Foto: istimewa
Meskipun demikian, DPRD Jember berhak mengeluarkan mosi tidak percaya kepada Bupati Faida dan mengusulkan pemberhentian Bupati Faida dari jabatannya. Namun mosi DPRD itu harus dapat restu dari Mahkamah Agung (MA) agar pemakzulan bisa dilakukan. Foto: istimewa
Aturan itu tentunya sudah berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang tertuang dalam Pasal 80 ayat 1 huruf a. Bila MA menyetujui mosi tidak percaya itu, maka MA mengirimkan putusan ke DPRD. Dari situ, DPRD Jember harus mengirim surat pemakzulan ke Mendagri. dok. Kemen ESDM