Ini Potret Faida, Bupati Jember yang Dimakzulkan DPRD

Foto

Ini Potret Faida, Bupati Jember yang Dimakzulkan DPRD

dok. detikcom - detikNews
Kamis, 23 Jul 2020 12:14 WIB

Jember - DPRD Jember sepakat memakzulkan Faida dari jabatan bupati Jember karena dinilai melakukan beberapa pelanggaran berat. Ini potret dan aksi Faida saat menjabat.

bupati jember

Pemakzulan Bupati Faida karena dinilai telah melakukan pelanggaran berat. Disebut pelanggaran berat karena dilakukan secara terstruktur, sistematis dan masif (TSM) dan berdampak luas bagi kehidupan masyarakat Jember. Andi Saputra/detikcom

Bupati Jember dr Faida

Pelanggaran pertama menurut Halim salah satu anggota DPRD Jember, adalah mengenai keterlambatan Bupati Jember dalam merespon informasi dari Kemenpan RB tentang penerimaan CPNS tahun 2019. Akibatnya, Jember tidak mendapat kuota. Yakub Mulyono/detikcom

Bupati Jember Kampanye Imunisasi Campak dan Rubella

Akibatnya, kesempatan bagi masyarakat Jember untuk mengabdi sebagai PNS menjadi hilang. Dan ini juga berdampak bagi kehidupan kesejahteraan masyarakat. Yakub Mulyono/detikcom

Bupati Jember dr Faida

Kemudian tentang mutasi jabatan yang tidak sesuai dengan peraturan. Akibatnya, berdampak luas bagi masyarakat karena berkaitan dengan pelayanan publik. "Pelanggaran ini dibuktikan dengan adanya rekomendasi dari KASN. Namun Bupati tidak melaksanakan rekomendasi itu. Akibatnya, internal birokrasi lemah dan pelayanan ke publik juga terganggu," ungkapnya. Foto: Istimewa

Bupati Jember dr Faida

Selanjutnya adalah tentang SOTK susunan Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Bupati Faida telah menerbitkan Perbup tentang 30 OPD yang tak sesuai aturan. Sehingga tak terintegrasi dengan pemerintah pusat. Karena nomenklaturnya tidak ada. Yakub Mulyono/detikcom

Direktur Utama Bank Tabungan Negara Maryono berjabat tangan dengan Bupati Jember Faida (kiri) usai penandatanganan nota kesepahaman tentang jasa layanan perbankan di Jakarta, Selasa (14/11/2017). Kerjasama PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. dengan Pemkab Jember diantaranya meliputi rencana pembangunan dan pembenahan Kampung Nelayan Puger sebagai salah satu upaya dalam mencapai target Program Satu Juta Rumah yang dicanangkan Presiden Joko Widodo.

Selanjutnya adalah tentang SOTK susunan Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Bupati Faida telah menerbitkan Perbup tentang 30 OPD yang tak sesuai aturan. Sehingga tak terintegrasi dengan pemerintah pusat. Karena nomenklaturnya tidak ada. Agung Pambudhy/detikcom

bupati jember

Terakhir, yakni tentang proses pengadaan barang dan jasa. Bupati Jember dinilai dengan sengaja tidak mematuhi aturan dalam proses tersebut. Ini menyebabkan kerugian negara. "Contoh, ada beberapa gedung ambruk, kemudian pembangunan infrastruktur yang mangkrak. Belum lagi soal unefisiensi anggaran. Ini sangat berdampak luas terhadap masyarakat," pungkas legislator Partai Gerindra itu. Foto: istimewa

bupati jember

Meskipun demikian, DPRD Jember berhak mengeluarkan mosi tidak percaya kepada Bupati Faida dan mengusulkan pemberhentian Bupati Faida dari jabatannya. Namun mosi DPRD itu harus dapat restu dari Mahkamah Agung (MA) agar pemakzulan bisa dilakukan. Foto: istimewa

Menteri ESDM Igansius Jonan dan Bupati Jember Faida (Dok Kemen ESDM)

Aturan itu tentunya sudah berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang tertuang dalam Pasal 80 ayat 1 huruf a. Bila MA menyetujui mosi tidak percaya itu, maka MA mengirimkan putusan ke DPRD. Dari situ, DPRD Jember harus mengirim surat pemakzulan ke Mendagri. dok. Kemen ESDM

Ini Potret Faida, Bupati Jember yang Dimakzulkan DPRD
Ini Potret Faida, Bupati Jember yang Dimakzulkan DPRD
Ini Potret Faida, Bupati Jember yang Dimakzulkan DPRD
Ini Potret Faida, Bupati Jember yang Dimakzulkan DPRD
Ini Potret Faida, Bupati Jember yang Dimakzulkan DPRD
Ini Potret Faida, Bupati Jember yang Dimakzulkan DPRD
Ini Potret Faida, Bupati Jember yang Dimakzulkan DPRD
Ini Potret Faida, Bupati Jember yang Dimakzulkan DPRD
Ini Potret Faida, Bupati Jember yang Dimakzulkan DPRD


Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads