Aceh - Terpidana pelanggar peraturan daerah (qanun) nomor 6/2020 tentang hukum jinayat dieksekusi cambuk di Aceh. Eksekusi dilakukan di tengah pandemi COVID-19.
Foto
Eksekusi Hukum Cambuk di Tengah Pandemi Corona
Selasa, 21 Apr 2020 18:21 WIB

Aceh - Terpidana pelanggar peraturan daerah (qanun) nomor 6/2020 tentang hukum jinayat dieksekusi cambuk di Aceh. Eksekusi dilakukan di tengah pandemi COVID-19.