Eksekusi Hukum Cambuk di Tengah Pandemi Corona

Foto

Eksekusi Hukum Cambuk di Tengah Pandemi Corona

ANTARA FOTO/Irwansyah Putra - detikNews
Selasa, 21 Apr 2020 18:21 WIB

Aceh - Terpidana pelanggar peraturan daerah (qanun) nomor 6/2020 tentang hukum jinayat dieksekusi cambuk di Aceh. Eksekusi dilakukan di tengah pandemi COVID-19.

Terpidana (duduk) pelanggar hukum syariat Islam dieksekusi cambuk di Banda Aceh, Aceh, Selasa (21/4/2020). Enam terpidana pelanggar peraturan daerah (qanun) nomor 6/2020 tentang hukum jinayat tetap di eksekusi cambuk ditengah darurat pandemi COVID-19 dengan menjaga jarak sosial (phsycal distancing) dan prosedur kesehatan. ANTARA FOTO/Irwansyah Putra/hp.
Terpidana pelanggar peraturan daerah (qanun) menjalani hukuman cambuk di Banda Aceh, Aceh, Selasa (21/4/2020).
Terpidana (duduk) pelanggar hukum syariat Islam dieksekusi cambuk di Banda Aceh, Aceh, Selasa (21/4/2020). Enam terpidana pelanggar peraturan daerah (qanun) nomor 6/2020 tentang hukum jinayat tetap di eksekusi cambuk ditengah darurat pandemi COVID-19 dengan menjaga jarak sosial (phsycal distancing) dan prosedur kesehatan. ANTARA FOTO/Irwansyah Putra/hp.
Terpidana pelanggar peraturan daerah (qanun) yang menjalani hukuman cambuk sebanyak 6 orang.
Terpidana (duduk) pelanggar hukum syariat Islam dieksekusi cambuk di Banda Aceh, Aceh, Selasa (21/4/2020). Enam terpidana pelanggar peraturan daerah (qanun) nomor 6/2020 tentang hukum jinayat tetap di eksekusi cambuk ditengah darurat pandemi COVID-19 dengan menjaga jarak sosial (phsycal distancing) dan prosedur kesehatan. ANTARA FOTO/Irwansyah Putra/hp.
Enam terpidana pelanggar peraturan daerah (qanun) nomor 6/2020 tentang hukum jinayat dieksekusi cambuk di tengah pandemi virus Corona (COVID-19).
Eksekusi Hukum Cambuk di Tengah Pandemi Corona
Eksekusi Hukum Cambuk di Tengah Pandemi Corona
Eksekusi Hukum Cambuk di Tengah Pandemi Corona


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads