Eksekusi Hukum Cambuk di Tengah Pandemi Corona BAGIKAN URL telah disalin Terpidana pelanggar peraturan daerah (qanun) menjalani hukuman cambuk di Banda Aceh, Aceh, Selasa (21/4/2020). Terpidana pelanggar peraturan daerah (qanun) yang menjalani hukuman cambuk sebanyak 6 orang. Enam terpidana pelanggar peraturan daerah (qanun) nomor 6/2020 tentang hukum jinayat dieksekusi cambuk di tengah pandemi virus Corona (COVID-19).