Ekspresi Pengusaha Kotjo Saat Divonis Korupsi dan Tak Banding

Foto

Ekspresi Pengusaha Kotjo Saat Divonis Korupsi dan Tak Banding

Ari Saputra - detikNews
Kamis, 13 Des 2018 15:42 WIB

Jakarta - Pengusaha Johanes B Kotjo divonis hukum 2 tahun 8 bulan penjara. Kotjo terbukti menyuap anggota DPR Eni Maulani Saragih dan Sekjen Golkar Idrus Marham.

Pengusaha Johanes B Kotjo menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (13/12/2018).
Kotjo divonis hukum 2 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan.Β 
Kotjo terbukti bersalah menyuap anggota DPR Eni Maulani Saragih dan Idrus Marham Rp 4,7 miliar terkait proyek PLTU Riau-1.
"Menyatakan terdakwa Johanes B Kotjo telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi," ujar ketua majelis hakim Lucas Prakoso saat membacakan amar putusan.
Pengusaha Johanes B Kotjo mengaku menerima vonis majelis hakim dalam perkara suap proyek PLTU Riau-1. Kotjo tidak mengajukan permohonan banding atas vonis tersebut.
Ekspresi Pengusaha Kotjo Saat Divonis Korupsi dan Tak Banding
Ekspresi Pengusaha Kotjo Saat Divonis Korupsi dan Tak Banding
Ekspresi Pengusaha Kotjo Saat Divonis Korupsi dan Tak Banding
Ekspresi Pengusaha Kotjo Saat Divonis Korupsi dan Tak Banding
Ekspresi Pengusaha Kotjo Saat Divonis Korupsi dan Tak Banding


Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads