Pengusaha Johanes B Kotjo menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (13/12/2018).
Kotjo divonis hukum 2 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan.
Kotjo terbukti bersalah menyuap anggota DPR Eni Maulani Saragih dan Idrus Marham Rp 4,7 miliar terkait proyek PLTU Riau-1.
"Menyatakan terdakwa Johanes B Kotjo telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi," ujar ketua majelis hakim Lucas Prakoso saat membacakan amar putusan.
Pengusaha Johanes B Kotjo mengaku menerima vonis majelis hakim dalam perkara suap proyek PLTU Riau-1. Kotjo tidak mengajukan permohonan banding atas vonis tersebut.