Foto: Proses Eksekusi Alfian Tanjung ke Lapas Porong

Foto

Foto: Proses Eksekusi Alfian Tanjung ke Lapas Porong

dok Kejagung - detikNews
Senin, 11 Jun 2018 10:03 WIB

Jakarta - Jaksa mengeksekusi Alfian Tanjung dari Rutan Mako Brimob, Depok, ke Lapas Porong, Sidoarjo. Eksekusi dilakukan tadi malam.

Eksekusi Alfian Tanjung (baju garis-garis) dilakukan tadi malam pukul 03.00 WIB. (Foto: Dok Kejagung)
Alfian dibawa tim kejaksaan menggunakan pesawat komersil dengan pengawalan ketat. (Foto: Dok Kejagung)
Eksekusi Alfian Tanjung berdasarkan putusan MA Nomor 1167/Pid.sus/2018 tanggal 7 Juni 2018. (Foto: Dok Kejagung)
Alfian dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus ujaran kebencian terhadap Jokowi-Ahok (Foto: Dok Kejagung)
Alfian dihukum oleh MA dengan vonis 2 tahun penjara.Β  (Foto: Dok Kejagung)
Foto: Proses Eksekusi Alfian Tanjung ke Lapas Porong
Foto: Proses Eksekusi Alfian Tanjung ke Lapas Porong
Foto: Proses Eksekusi Alfian Tanjung ke Lapas Porong
Foto: Proses Eksekusi Alfian Tanjung ke Lapas Porong
Foto: Proses Eksekusi Alfian Tanjung ke Lapas Porong


Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads