Komisi II Rapat dengan KPU, Bawaslu dan Pemerintahan

Foto

Komisi II Rapat dengan KPU, Bawaslu dan Pemerintahan

Lamhot Aritonang - detikNews
Senin, 09 Apr 2018 19:58 WIB

Jakarta - Komisi II DPR menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan KPU, Bawaslu dan pemerintahan, Senin (9/4/2018). Rapat itu membahas berbagai hal.

Rapat di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, itu membahas penyusunan Peraturan KPU (PKPU) Kampanye Pileg dan Pilpres 2019.
Rapat dihadiri Ketua KPU Arief Budiman (kiri), Ketua Bawaslu Abhan dan Staf Ahli Menteri dalam Negeri Bidang Pemerintahan Suharjo Diantoro (tengah).
Salah satu yang dibahas adalah aturan penggunaan mobil ambulans sebelum masa kampanye berlangsung.
Ketua KPU Arief Budiman menuturkan, setiap calon anggota legislatif dapat mendaftarkan 10 akun di tiap platform media sosial sebagai sarana kampanye. Akun-akun tersebut, disampaikan lleh Arief akan disosialisasikan kepada masyarakat oleh KPU.
Ketua KPU Arief Budiman (kedua kanan) bersama Ketua Bawaslu Abhan (tengah) berbincang dengan Wakil Ketua Komisi II DPR Fandi Utomo (kedu kiri) serta Anggota Komisi II Fraksi PDI Perjuangan Komarudin Watubun sebelum rapat dimulai.
Komisi II Rapat dengan KPU, Bawaslu dan Pemerintahan
Komisi II Rapat dengan KPU, Bawaslu dan Pemerintahan
Komisi II Rapat dengan KPU, Bawaslu dan Pemerintahan
Komisi II Rapat dengan KPU, Bawaslu dan Pemerintahan
Komisi II Rapat dengan KPU, Bawaslu dan Pemerintahan


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads