Komisi II Rapat dengan KPU, Bawaslu dan Pemerintahan

Rapat di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, itu membahas penyusunan Peraturan KPU (PKPU) Kampanye Pileg dan Pilpres 2019.
Rapat dihadiri Ketua KPU Arief Budiman (kiri), Ketua Bawaslu Abhan dan Staf Ahli Menteri dalam Negeri Bidang Pemerintahan Suharjo Diantoro (tengah).
Salah satu yang dibahas adalah aturan penggunaan mobil ambulans sebelum masa kampanye berlangsung.
Ketua KPU Arief Budiman menuturkan, setiap calon anggota legislatif dapat mendaftarkan 10 akun di tiap platform media sosial sebagai sarana kampanye. Akun-akun tersebut, disampaikan lleh Arief akan disosialisasikan kepada masyarakat oleh KPU.
Ketua KPU Arief Budiman (kedua kanan) bersama Ketua Bawaslu Abhan (tengah) berbincang dengan Wakil Ketua Komisi II DPR Fandi Utomo (kedu kiri) serta Anggota Komisi II Fraksi PDI Perjuangan Komarudin Watubun sebelum rapat dimulai.
Rapat di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, itu membahas penyusunan Peraturan KPU (PKPU) Kampanye Pileg dan Pilpres 2019.
Rapat dihadiri Ketua KPU Arief Budiman (kiri), Ketua Bawaslu Abhan dan Staf Ahli Menteri dalam Negeri Bidang Pemerintahan Suharjo Diantoro (tengah).
Salah satu yang dibahas adalah aturan penggunaan mobil ambulans sebelum masa kampanye berlangsung.
Ketua KPU Arief Budiman menuturkan, setiap calon anggota legislatif dapat mendaftarkan 10 akun di tiap platform media sosial sebagai sarana kampanye. Akun-akun tersebut, disampaikan lleh Arief akan disosialisasikan kepada masyarakat oleh KPU.
Ketua KPU Arief Budiman (kedua kanan) bersama Ketua Bawaslu Abhan (tengah) berbincang dengan Wakil Ketua Komisi II DPR Fandi Utomo (kedu kiri) serta Anggota Komisi II Fraksi PDI Perjuangan Komarudin Watubun sebelum rapat dimulai.