Diduga Terlibat ISIS, Eks Pejabat BP Batam Jalani Sidang Perdana

Foto

Diduga Terlibat ISIS, Eks Pejabat BP Batam Jalani Sidang Perdana

Lamhot Aritonang - detikNews
Selasa, 13 Mar 2018 19:47 WIB

Jakarta - Mantan Direktur Humas BP Batam Dwi Djoko Wiwoho menjalani sidang perdana terkait terorisme. Dwi didakwa 3 pasal, terkait pemberantasan tindak pidana terorisme.

Dwi Djoko Wiwoho menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (13/3/2018).
Mantan direktur Humas BP Batam itu didakwa 3 pasal sekaligus.
Ia didakwa dengan Pasal 15 Jo 7, Pasal 13 Huruf C Undang-undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2003, dan Pasal 5 jo 4 UU RI nomor 9 Tahun 2013 yang seluruhnya terkait pemberantasan tindak pidana terorisme.
Dwi Djoko Wiwoho berkonsultasi dengan kuasa hukumnya.
Dwi mendengarkan pembacaan dakwaan.
Dwi Djoko Wiwoho diduga terlibat gerakan Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS).
Diduga Terlibat ISIS, Eks Pejabat BP Batam Jalani Sidang Perdana
Diduga Terlibat ISIS, Eks Pejabat BP Batam Jalani Sidang Perdana
Diduga Terlibat ISIS, Eks Pejabat BP Batam Jalani Sidang Perdana
Diduga Terlibat ISIS, Eks Pejabat BP Batam Jalani Sidang Perdana
Diduga Terlibat ISIS, Eks Pejabat BP Batam Jalani Sidang Perdana
Diduga Terlibat ISIS, Eks Pejabat BP Batam Jalani Sidang Perdana


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads