Diduga Terlibat ISIS, Eks Pejabat BP Batam Jalani Sidang Perdana

Dwi Djoko Wiwoho menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (13/3/2018).
Mantan direktur Humas BP Batam itu didakwa 3 pasal sekaligus.
Ia didakwa dengan Pasal 15 Jo 7, Pasal 13 Huruf C Undang-undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2003, dan Pasal 5 jo 4 UU RI nomor 9 Tahun 2013 yang seluruhnya terkait pemberantasan tindak pidana terorisme.
Dwi Djoko Wiwoho berkonsultasi dengan kuasa hukumnya.
Dwi mendengarkan pembacaan dakwaan.
Dwi Djoko Wiwoho diduga terlibat gerakan Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS).
Dwi Djoko Wiwoho menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (13/3/2018).
Mantan direktur Humas BP Batam itu didakwa 3 pasal sekaligus.
Ia didakwa dengan Pasal 15 Jo 7, Pasal 13 Huruf C Undang-undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2003, dan Pasal 5 jo 4 UU RI nomor 9 Tahun 2013 yang seluruhnya terkait pemberantasan tindak pidana terorisme.
Dwi Djoko Wiwoho berkonsultasi dengan kuasa hukumnya.
Dwi mendengarkan pembacaan dakwaan.
Dwi Djoko Wiwoho diduga terlibat gerakan Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS).