Polisi mengungkap fakta baru mengenai kasus pembunuhan balita berusia 2 tahun oleh pamannya, G (18) di Jatisampurna, Bekasi, Jawa Barat. Polisi mengungkap, berdasarkan hasil visum, ada 32 tusukan di tubuh balita itu.
"Hasil visum yang kita terima dari RS Polri, total ada 32 tusukan di tubuh korban," kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Andi Muhammad Iqbal, kepada wartawan, Jumat (29/5/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ini G sudah ditetapkan sebagai tersangka. Andi mengatakan, sebelum membunuh keponakannya, G mengaku mendengar bisikan.
"Jadi, selain pelaku terganggu, pelaku juga mengaku mendapat bisikan-bisikan, dan ingin segera bertemu Tuhan, berdasarkan pengakuan," katanya.
Andi menjelaskan, saat peristiwa pembunuhan terjadi, tidak ada orang di kontrakan itu. Nenek korban sedang tidak ada di rumah saat itu.
"Pada saat kejadian berlangsung, memang keseharian pelaku dan korban ini hanya dua orang saja. Jadi pada saat di kontrakan, mereka tinggal bertiga saja, yaitu nenek, pelaku, dan korban," ungkapnya.
Saat ini G telah ditahan Polres Metro Bekasi Kota. G dijerat Pasal 80 ayat 3 UU 35/2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 458 KUHP UU 1/2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara atau denda Rp 13 miliar.
Lihat juga Video: Pemotor Bonceng Istri-2 Anak Tertabrak Mobil di Mamuju, Balita Tewas










































