Jakarta - Direktur Utama PT AMDI (Aqua Marine Divindo Inspection) Yunus Nafik divonis 2 tahun 4 bulan penjara. Ia terbukti menyuap panitera PN Jakarta Selatan, Tarmizi.
Foto
Penyuap Panitera Pengganti PN Jaksel Dibui 2 Tahun 4 Bulan
Senin, 22 Jan 2018 16:12 WIB

Direktur Utama PT AMDI (Aqua Marine Divindo Inspection) Yunus Nafik menghadiri sidang vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (22/1/2018).
Yunus Nafik mendengar vonis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (22/1/2018).
Penyuap panitera pengganti PN Jakarta Selatan, Tarmizi tersebut divonis 2 tahun 6 bulan penjara.
Ia terbukti menyuap panitera dalam kasus perkaraΒ perdata nomor 688/Pdt.G/2016/PN.Jkt.Sel di PN Jakarta Selatan.
Yunus Nafik dan Tarmizi ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Agustus tahun lalu.
Yunus meninggalkan ruang sidang.