Penyuap Panitera Pengganti PN Jaksel Dibui 2 Tahun 4 Bulan

Foto

Penyuap Panitera Pengganti PN Jaksel Dibui 2 Tahun 4 Bulan

Ari Saputra - detikNews
Senin, 22 Jan 2018 16:12 WIB

Jakarta - Direktur Utama PT AMDI (Aqua Marine Divindo Inspection) Yunus Nafik divonis 2 tahun 4 bulan penjara. Ia terbukti menyuap panitera PN Jakarta Selatan, Tarmizi.

Direktur Utama PT AMDI (Aqua Marine Divindo Inspection) Yunus Nafik menghadiri sidang vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (22/1/2018).

Yunus Nafik mendengar vonis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (22/1/2018).

Penyuap panitera pengganti PN Jakarta Selatan, Tarmizi tersebut divonis 2 tahun 6 bulan penjara.

Ia terbukti menyuap panitera dalam kasus perkaraΒ  perdata nomor 688/Pdt.G/2016/PN.Jkt.Sel di PN Jakarta Selatan.

Yunus Nafik dan Tarmizi ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Agustus tahun lalu.

Yunus meninggalkan ruang sidang.

Penyuap Panitera Pengganti PN Jaksel Dibui 2 Tahun 4 Bulan
Penyuap Panitera Pengganti PN Jaksel Dibui 2 Tahun 4 Bulan
Penyuap Panitera Pengganti PN Jaksel Dibui 2 Tahun 4 Bulan
Penyuap Panitera Pengganti PN Jaksel Dibui 2 Tahun 4 Bulan
Penyuap Panitera Pengganti PN Jaksel Dibui 2 Tahun 4 Bulan
Penyuap Panitera Pengganti PN Jaksel Dibui 2 Tahun 4 Bulan


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads