Makassar - Polda Sulsel menangkap 7 pengemudi Grab yang mengantar 'tuyul'. Mereka bisa mengantongi hingga Rp 50 juta. Kok bisa?
Foto
Foto: Barisan Para Pengemudi Grab Pengantar 'Tuyul'
Senin, 22 Jan 2018 14:57 WIB

7 Pengemudi Grab ditangkap karena membobol sistem aplikasi Grab. Yaitu seolah-olah di aplikasi ada penumpang yang diantar, padahal pengemudinya sedang di rumah. Mereka menyebut mengantar 'tuyul'.
Mereka ditangkap karena melakukan illegal access terhadap sistem elektronik Grab. Tujuan ilegal akses yaitu untuk meraih bonus tanpa bekerja, dengan aplikasi taksi online Grab.