Foto: Barisan Para Pengemudi Grab Pengantar 'Tuyul'

7 Pengemudi Grab ditangkap karena membobol sistem aplikasi Grab. Yaitu seolah-olah di aplikasi ada penumpang yang diantar, padahal pengemudinya sedang di rumah. Mereka menyebut mengantar 'tuyul'.
Mereka ditangkap karena melakukan illegal access terhadap sistem elektronik Grab. Tujuan ilegal akses yaitu untuk meraih bonus tanpa bekerja, dengan aplikasi taksi online Grab.
Ketujuh pelaku ini diamankan polisi di saat tengah melakukan aksi kejahatannya, di sebuah rumah kos di jalan Toddopuli, Makassar.
Para pelaku telah melakukan aksinya bersama-sama dimulai sejak awal tahun 2018 ini, dengan total kerugian ditaksir mencapai 50 juta rupiah
Ketujuh pelaku akan dikenakan UU Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp 21miliar.
7 Pengemudi Grab ditangkap karena membobol sistem aplikasi Grab. Yaitu seolah-olah di aplikasi ada penumpang yang diantar, padahal pengemudinya sedang di rumah. Mereka menyebut mengantar tuyul.
Mereka ditangkap karena melakukan illegal access terhadap sistem elektronik Grab. Tujuan ilegal akses yaitu untuk meraih bonus tanpa bekerja, dengan aplikasi taksi online Grab.
Ketujuh pelaku ini diamankan polisi di saat tengah melakukan aksi kejahatannya, di sebuah rumah kos di jalan Toddopuli, Makassar.
Para pelaku telah melakukan aksinya bersama-sama dimulai sejak awal tahun 2018 ini, dengan total kerugian ditaksir mencapai 50 juta rupiah
Ketujuh pelaku akan dikenakan UU Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp 21miliar.