Hakim Kelelahan, Vonis Eks Atase Imigrasi KBRI Kuala Lumpur Ditunda

Foto

Hakim Kelelahan, Vonis Eks Atase Imigrasi KBRI Kuala Lumpur Ditunda

Agung Pambudhy - detikNews
Senin, 23 Okt 2017 15:24 WIB

Jakarta - Sidang vonis mantan atase imigrasi KBRI Kuala Lumpur, Malaysia, Dwi Widodo, ditunda, Senin (23/10/2017). Sidang ditunda lantaran hakim sibuk dan kelelahan.

Dwi Widodo memasuki ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta.
"Karena kesibukan dan kelelahan, majelis mohon maaf, konsep putusan belum selesai jadi sidang kita tunda hari Jumat, 27 Oktober," kata Ketua Majelis Hakim Diah Siti.
Dwi Widodo sebelumnya dituntut hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan. Jaksa menyebut Dwi terbukti bersalah menerima fee Rp 524,35 juta dan 63.500 RM serta voucer hotel senilai Rp 10,8 juta dari pembuatan brafaks dan calling visa dengan metode reach out.
Dwi Widodo meninggalkan Pengadilan Tipikor. Sidang akan dilanjutkan Jumat (27/10/2017) mendatang.
Hakim Kelelahan, Vonis Eks Atase Imigrasi KBRI Kuala Lumpur Ditunda
Hakim Kelelahan, Vonis Eks Atase Imigrasi KBRI Kuala Lumpur Ditunda
Hakim Kelelahan, Vonis Eks Atase Imigrasi KBRI Kuala Lumpur Ditunda
Hakim Kelelahan, Vonis Eks Atase Imigrasi KBRI Kuala Lumpur Ditunda


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads