Hakim Kelelahan, Vonis Eks Atase Imigrasi KBRI Kuala Lumpur Ditunda

Dwi Widodo memasuki ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta.
"Karena kesibukan dan kelelahan, majelis mohon maaf, konsep putusan belum selesai jadi sidang kita tunda hari Jumat, 27 Oktober," kata Ketua Majelis Hakim Diah Siti.
Dwi Widodo sebelumnya dituntut hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan. Jaksa menyebut Dwi terbukti bersalah menerima fee Rp 524,35 juta dan 63.500 RM serta voucer hotel senilai Rp 10,8 juta dari pembuatan brafaks dan calling visa dengan metode reach out.
Dwi Widodo meninggalkan Pengadilan Tipikor. Sidang akan dilanjutkan Jumat (27/10/2017) mendatang.
Dwi Widodo memasuki ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta.
Karena kesibukan dan kelelahan, majelis mohon maaf, konsep putusan belum selesai jadi sidang kita tunda hari Jumat, 27 Oktober, kata Ketua Majelis Hakim Diah Siti.
Dwi Widodo sebelumnya dituntut hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan. Jaksa menyebut Dwi terbukti bersalah menerima fee Rp 524,35 juta dan 63.500 RM serta voucer hotel senilai Rp 10,8 juta dari pembuatan brafaks dan calling visa dengan metode reach out.
Dwi Widodo meninggalkan Pengadilan Tipikor. Sidang akan dilanjutkan Jumat (27/10/2017) mendatang.