Jakarta - Transportasi online kembali menjadi perbincangan usai putusan Mahkamah Agung (MA) yang menganulir 14 pasal Permenhub No 26 tahun 2017 tentang hal tersebut.
Foto
Diskusi Quo Vadis Transportasi Online
Sabtu, 16 Sep 2017 11:58 WIB

Transportasi online adalah bentuk dari industri kreatif yang berkembang di era digital. Industri kreatif ini merupakan bentuk revolusi industri 4.0 yang mengikuti perkembangan teknologi. Memang sudah seharusnya persaingan tetap harus ada dan peran pemerintah cukup mengawasi saja, agar aturan baik untuk semua pihak.