Diskusi Quo Vadis Transportasi Online

Hadir dalam acara tersebut Ekonom Universitas Indonesia Fithra Faisa Hastadi, Pengamat Transportasi Forum Warga Kota Jakarta Azaz Tigor Nainggolan,  Direktur merger Komisi Pengawasan Persaingan Usaha KPPU Taufik Aryanto, Pakar Perundang-undangan sekaligus Direktur Pusat Pengkajian Pancasila Bayu Dwi Anggono.
Transportasi online adalah bentuk dari industri kreatif yang berkembang di era digital. Industri kreatif ini merupakan bentuk revolusi industri 4.0 yang mengikuti perkembangan teknologi. Memang sudah seharusnya persaingan tetap harus ada dan peran pemerintah cukup mengawasi saja, agar aturan baik untuk semua pihak.
Keputusan Mahkamah Agung (MA) yang menganulir 14 pasal dalam Permenhub 26 tahun 2017 terkait transportasi online membuatnya tidak bisa lagi diatur pemerintah. Artinya aturan-aturan tersebut tidak bisa lagi dihidupkan oleh pemerintah meski dengan cara membuat peraturan baru. 
Hadir dalam acara tersebut Ekonom Universitas Indonesia Fithra Faisa Hastadi, Pengamat Transportasi Forum Warga Kota Jakarta Azaz Tigor Nainggolan,  Direktur merger Komisi Pengawasan Persaingan Usaha KPPU Taufik Aryanto, Pakar Perundang-undangan sekaligus Direktur Pusat Pengkajian Pancasila Bayu Dwi Anggono.
Transportasi online adalah bentuk dari industri kreatif yang berkembang di era digital. Industri kreatif ini merupakan bentuk revolusi industri 4.0 yang mengikuti perkembangan teknologi. Memang sudah seharusnya persaingan tetap harus ada dan peran pemerintah cukup mengawasi saja, agar aturan baik untuk semua pihak.
Keputusan Mahkamah Agung (MA) yang menganulir 14 pasal dalam Permenhub 26 tahun 2017 terkait transportasi online membuatnya tidak bisa lagi diatur pemerintah. Artinya aturan-aturan tersebut tidak bisa lagi dihidupkan oleh pemerintah meski dengan cara membuat peraturan baru.