Gerindra dan PAN Laporkan Viktor Laiskodat ke Polisi

Foto

Gerindra dan PAN Laporkan Viktor Laiskodat ke Polisi

Ari Saputra - detikNews
Jumat, 04 Agu 2017 18:19 WIB

Jakarta - Gerindra dan PAN resmi melaporkan Ketua Fraksi Nasdem DPR Viktor Laiskodat ke Bareskrim Polri. Viktor dilaporkan dengan pasal di UU ITE.

Viktor dilaporkan oleh Ketua DPP Gerindra Iwan Sumule di Bareskrim Polri, Gedung KKP, Jl Medan Merdeka Timur, Jakarta Pusat, Jumat (4/8/2017).
Nomor laporannya LP/773/VIII/2017/BARESKRIM.
Viktor dilaporkan atas tuduhan pencemaran nama baik melalui media eletronik/penghinaan dan kejahatan tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis. Viktor diduga melanggar pasal 28 ayat 2 UU ITE junchto pasal 45 ayat 2 UU ITE.
Dia menggarisbawahi sejumlah kalimat yang dilontarkan oleh Viktor dalam video pidato kontroversial di Nusa Tenggara Timur (NTT), 1 Agustus lalu. Utamanya dia menyoroti soal ujaran kebencian.
Setelah Gerindra, PAN juga melaporkan Viktor melalui Wasekjen PAN Surya Iman Wahyudi ke Bareskrim Polri.
Gerindra dan PAN Laporkan Viktor Laiskodat ke Polisi
Gerindra dan PAN Laporkan Viktor Laiskodat ke Polisi
Gerindra dan PAN Laporkan Viktor Laiskodat ke Polisi
Gerindra dan PAN Laporkan Viktor Laiskodat ke Polisi
Gerindra dan PAN Laporkan Viktor Laiskodat ke Polisi


Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads