Viktor dilaporkan oleh Ketua DPP Gerindra Iwan Sumule di Bareskrim Polri, Gedung KKP, Jl Medan Merdeka Timur, Jakarta Pusat, Jumat (4/8/2017).
Nomor laporannya LP/773/VIII/2017/BARESKRIM.
Viktor dilaporkan atas tuduhan pencemaran nama baik melalui media eletronik/penghinaan dan kejahatan tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis. Viktor diduga melanggar pasal 28 ayat 2 UU ITE junchto pasal 45 ayat 2 UU ITE.
Dia menggarisbawahi sejumlah kalimat yang dilontarkan oleh Viktor dalam video pidato kontroversial di Nusa Tenggara Timur (NTT), 1 Agustus lalu. Utamanya dia menyoroti soal ujaran kebencian.
Setelah Gerindra, PAN juga melaporkan Viktor melalui Wasekjen PAN Surya Iman Wahyudi ke Bareskrim Polri.