Gerindra dan PAN Laporkan Viktor Laiskodat ke Polisi

Viktor dilaporkan oleh Ketua DPP Gerindra Iwan Sumule di Bareskrim Polri, Gedung KKP, Jl Medan Merdeka Timur, Jakarta Pusat, Jumat (4/8/2017).
Nomor laporannya LP/773/VIII/2017/BARESKRIM.
Viktor dilaporkan atas tuduhan pencemaran nama baik melalui media eletronik/penghinaan dan kejahatan tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis. Viktor diduga melanggar pasal 28 ayat 2 UU ITE junchto pasal 45 ayat 2 UU ITE.
Dia menggarisbawahi sejumlah kalimat yang dilontarkan oleh Viktor dalam video pidato kontroversial di Nusa Tenggara Timur (NTT), 1 Agustus lalu. Utamanya dia menyoroti soal ujaran kebencian.
Setelah Gerindra, PAN juga melaporkan Viktor melalui Wasekjen PAN Surya Iman Wahyudi ke Bareskrim Polri.
Viktor dilaporkan oleh Ketua DPP Gerindra Iwan Sumule di Bareskrim Polri, Gedung KKP, Jl Medan Merdeka Timur, Jakarta Pusat, Jumat (4/8/2017).
Nomor laporannya LP/773/VIII/2017/BARESKRIM.
Viktor dilaporkan atas tuduhan pencemaran nama baik melalui media eletronik/penghinaan dan kejahatan tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis. Viktor diduga melanggar pasal 28 ayat 2 UU ITE junchto pasal 45 ayat 2 UU ITE.
Dia menggarisbawahi sejumlah kalimat yang dilontarkan oleh Viktor dalam video pidato kontroversial di Nusa Tenggara Timur (NTT), 1 Agustus lalu. Utamanya dia menyoroti soal ujaran kebencian.
Setelah Gerindra, PAN juga melaporkan Viktor melalui Wasekjen PAN Surya Iman Wahyudi ke Bareskrim Polri.