Marzuki Alie Laporkan Andi Narogong ke Polisi

Foto

Marzuki Alie Laporkan Andi Narogong ke Polisi

Grandyos Zafna - detikNews
Jumat, 10 Mar 2017 13:52 WIB

Jakarta - Mantan ketua DPR Marzuki Alie melaporkan dua terdakwa dugaan korupsi e-KTP, Irman dan Sugiharto serta Andi Narogong. Ia merasa dicatut soal kasus korupsi e-KTP.

Marzuki Alie melaporkan dua terdakwa dugaan korupsi e-KTP, Irman dan Sugiharto serta Andi Agustinus alias Andi Narogong ke Bareskrim Polri.
Marzuki Alie menunjukan surat laporan di kantor Bareskrim, Kompleks KKP, Jl Medan Merdeka Timur, Jakarta Pusat, Jumat (10/3/2017).
Marzuki merasa namanya dicatut soal aliran duit dari kongkalikong megaproyek e-KTP.
Dalam surat dakwaan, Marzuki berada di urutan ke-28 yang disebut sebagai penerima aliran uang korupsi proyek e-KTP. Marzuki mengaku sama sekali tidak mengenal Andi Narogong yang intens berperan mengawal proses anggaran dan pelaksanaan lelang e-KTP.
Saat berada di DPR, Marzuki tak ikut pembahasan pengadaan e-KTP. Pembahasan dalam komisi langsung dibawahi wakil ketua DPR.
Selain itu Marzuki mengaku tidak pernah dipanggil KPK terkait kasus dugaan korupsi e-KTP ini. "Nggak pernah dipanggil," sebutnya.
Marzuki Alie Laporkan Andi Narogong ke Polisi
Marzuki Alie Laporkan Andi Narogong ke Polisi
Marzuki Alie Laporkan Andi Narogong ke Polisi
Marzuki Alie Laporkan Andi Narogong ke Polisi
Marzuki Alie Laporkan Andi Narogong ke Polisi
Marzuki Alie Laporkan Andi Narogong ke Polisi


Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads