Marzuki Alie melaporkan dua terdakwa dugaan korupsi e-KTP, Irman dan Sugiharto serta Andi Agustinus alias Andi Narogong ke Bareskrim Polri.
Marzuki Alie menunjukan surat laporan di kantor Bareskrim, Kompleks KKP, Jl Medan Merdeka Timur, Jakarta Pusat, Jumat (10/3/2017).
Marzuki merasa namanya dicatut soal aliran duit dari kongkalikong megaproyek e-KTP.
Dalam surat dakwaan, Marzuki berada di urutan ke-28 yang disebut sebagai penerima aliran uang korupsi proyek e-KTP. Marzuki mengaku sama sekali tidak mengenal Andi Narogong yang intens berperan mengawal proses anggaran dan pelaksanaan lelang e-KTP.
Saat berada di DPR, Marzuki tak ikut pembahasan pengadaan e-KTP. Pembahasan dalam komisi langsung dibawahi wakil ketua DPR.
Selain itu Marzuki mengaku tidak pernah dipanggil KPK terkait kasus dugaan korupsi e-KTP ini. "Nggak pernah dipanggil," sebutnya.