Hakim Tolak Eksepsi Siti Fadilah Supari

Foto

Hakim Tolak Eksepsi Siti Fadilah Supari

Agung Pambudhy - detikNews
Rabu, 01 Mar 2017 17:35 WIB

Jakarta - Mantan Menkes Siti Fadilah Supari kembali menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (1/3/2017). Majelis Hakim menolak eksepsi yang diajukan Siti.

Siti Fadilah Supari kembali menjalani sidang terkait kasus korupsi pengadaan alat kesehatan saat menjabat Menkes.
Tim penasihat hukum Siti sebelumnya mengajukan eksepsi dengan materi syarat formil dan materiil perkara tidak lengkap, tidak jelas, dan tidak cermat. Namun Hakim Ketua Ibnu Basuki mementahkan eksepsi mantan Menteri Kesehatan (Menkes) Siti Fadilah Supari.
Oleh sebab itu, hakim memerintahkan jaksa penuntut umum KPK melanjutkan perkara yang tengah digumuli Siti.
Setelah membacakan penolakan eksepsi, majelis hakim menyampaikan jadwal sidang lanjutan perkara ini pada Rabu, 8 Maret mendatang. Jaksa penuntut umum KPK, Asri, mengatakan pihaknya akan mempersiapkan empat saksi untuk diperiksa pengadilan.
Siti Fadilah didakwa melakukan korupsi pengadaan alat kesehatan dalam rangka penanggulangan masalah kesehatan akibat bencana. Siti didakwa menerima uang dari PT Indofarma Tbk sebesar Rp 1,5 miliar dan dari PT Mitra Medidua sejumlah Rp 4,5 miliar.
Hakim Tolak Eksepsi Siti Fadilah Supari
Hakim Tolak Eksepsi Siti Fadilah Supari
Hakim Tolak Eksepsi Siti Fadilah Supari
Hakim Tolak Eksepsi Siti Fadilah Supari
Hakim Tolak Eksepsi Siti Fadilah Supari


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads