Hakim Tolak Eksepsi Siti Fadilah Supari

Siti Fadilah Supari kembali menjalani sidang terkait kasus korupsi pengadaan alat kesehatan saat menjabat Menkes.
Tim penasihat hukum Siti sebelumnya mengajukan eksepsi dengan materi syarat formil dan materiil perkara tidak lengkap, tidak jelas, dan tidak cermat. Namun Hakim Ketua Ibnu Basuki mementahkan eksepsi mantan Menteri Kesehatan (Menkes) Siti Fadilah Supari.
Oleh sebab itu, hakim memerintahkan jaksa penuntut umum KPK melanjutkan perkara yang tengah digumuli Siti.
Setelah membacakan penolakan eksepsi, majelis hakim menyampaikan jadwal sidang lanjutan perkara ini pada Rabu, 8 Maret mendatang. Jaksa penuntut umum KPK, Asri, mengatakan pihaknya akan mempersiapkan empat saksi untuk diperiksa pengadilan.
Siti Fadilah didakwa melakukan korupsi pengadaan alat kesehatan dalam rangka penanggulangan masalah kesehatan akibat bencana. Siti didakwa menerima uang dari PT Indofarma Tbk sebesar Rp 1,5 miliar dan dari PT Mitra Medidua sejumlah Rp 4,5 miliar.
Siti Fadilah Supari kembali menjalani sidang terkait kasus korupsi pengadaan alat kesehatan saat menjabat Menkes.
Tim penasihat hukum Siti sebelumnya mengajukan eksepsi dengan materi syarat formil dan materiil perkara tidak lengkap, tidak jelas, dan tidak cermat. Namun Hakim Ketua Ibnu Basuki mementahkan eksepsi mantan Menteri Kesehatan (Menkes) Siti Fadilah Supari.
Oleh sebab itu, hakim memerintahkan jaksa penuntut umum KPK melanjutkan perkara yang tengah digumuli Siti.
Setelah membacakan penolakan eksepsi, majelis hakim menyampaikan jadwal sidang lanjutan perkara ini pada Rabu, 8 Maret mendatang. Jaksa penuntut umum KPK, Asri, mengatakan pihaknya akan mempersiapkan empat saksi untuk diperiksa pengadilan.
Siti Fadilah didakwa melakukan korupsi pengadaan alat kesehatan dalam rangka penanggulangan masalah kesehatan akibat bencana. Siti didakwa menerima uang dari PT Indofarma Tbk sebesar Rp 1,5 miliar dan dari PT Mitra Medidua sejumlah Rp 4,5 miliar.