MK Pecat Patrialis Akbar

Foto

MK Pecat Patrialis Akbar

Ari Saputra - detikNews
Jumat, 27 Jan 2017 17:30 WIB

Jakarta - MK memecat hakim konstitusi Patrialis Akbar, Jumat (27/1/2017). Hal itu buntut ditetapkanya Patrialis sebagai tersangka kasus korupsi jual beli putusan MK.

Ketua MK Arief Hidayat (dua dari kanan) mengumumkan hasil rapat permusyawaratan hakim dalam jumpa pers di gedung MK. Hasil rapat itu yaitu membebastugaskan Patrialis Akbar.

Β Selain membebastugaskan Patrialis Akbar, MK juga menyetujui usulan Dewan Etik MK untuk membentuk Majelis Kehormatan MK (MKMK) untuk memeriksa seluruh kasus yang mencoreng MK itu.

Ketua MK Arief Hidayat (dua dari kanan) memberikan keterangan pers dengan didampingi Wakil Ketua MK Anwar Usman (dua dari kiri), Panitera MK (kiri), dan Sekjen MK (kanan).

Ketua MK Arief Hidayat didampingi Wakil Ketua MK Anwar Usman dan Sekjen MK keluar dari lift untuk memberikan keterangan pers terkait nasib Patrialis Akbar di MK.

Ketua MK Arief Hidayat kembali ke ruangannya usai memberikan keterangan pers.

MK Pecat Patrialis Akbar
MK Pecat Patrialis Akbar
MK Pecat Patrialis Akbar
MK Pecat Patrialis Akbar
MK Pecat Patrialis Akbar


Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads