KPK Tetapkan Patrialis Akbar Sebagai Tersangka

Foto

KPK Tetapkan Patrialis Akbar Sebagai Tersangka

Agung Pambudhy - detikNews
Kamis, 26 Jan 2017 21:33 WIB

Jakarta - KPK menetapkan hakim konstitusi Patrialis Akbar dan tiga orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan suap gugatan UU Peternakan dan Kesehatan Hewan di MK.

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menetapkan Patrialis Akbar, KM, BHR, dan NJF sebagai tersangka dalam jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Kamis (26/1/2017). Sementara itu tujuh orang lainnya masih berstatus saksi.
Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan mengatakan, Patrialis ditangkap karena diduga menerima suap sebesar USD 20 ribu dan SGD 200 ribu.
Wakil Ketua KPK Basariah Panjaitan mengatakan, untuk menangkap Patrialis, penyidik KPK butuh waktu 6 bulan untuk membuntutinya.
Wakil Ketua KPK Basariah Panjaitan mengatakan suap kepada Patrialis diberikan oleh seorang pengusaha impor daging berinisial BHR.
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menegaskan tidak ada gratifikasi seks dalam operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Patrialis Akbar. Dugaan tentang gratifikasi seks itu muncul ketika Patrialis ditangkap bersama seorang wanita dan beberapa orang lainnya di Mal Grand Indonesia.
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menegaskan wanita yang diamankan bersama Patrialis tidak berhubungan dengan OTT yang dilakukan KPK. Ia juga menyebut tidak ada tindak pidana kesusilaan yang terjadi.
KPK berharap MK terus bekerja seperti biasa tanpa terpengaruh dengan penangkapan Patrialis.
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dan Wakil Ketua KPK Basariah Panjaitan bersiap memberikan keterangan pers terkait penetapan tersangka kepada Patrialis Akbar, KM, BHR, dan NJF.
KPK Tetapkan Patrialis Akbar Sebagai Tersangka
KPK Tetapkan Patrialis Akbar Sebagai Tersangka
KPK Tetapkan Patrialis Akbar Sebagai Tersangka
KPK Tetapkan Patrialis Akbar Sebagai Tersangka
KPK Tetapkan Patrialis Akbar Sebagai Tersangka
KPK Tetapkan Patrialis Akbar Sebagai Tersangka
KPK Tetapkan Patrialis Akbar Sebagai Tersangka
KPK Tetapkan Patrialis Akbar Sebagai Tersangka


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads