KPK Tetapkan Patrialis Akbar Sebagai Tersangka

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menetapkan Patrialis Akbar, KM, BHR, dan NJF sebagai tersangka dalam jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Kamis (26/1/2017). Sementara itu tujuh orang lainnya masih berstatus saksi.
Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan mengatakan, Patrialis ditangkap karena diduga menerima suap sebesar USD 20 ribu dan SGD 200 ribu.
Wakil Ketua KPK Basariah Panjaitan mengatakan, untuk menangkap Patrialis, penyidik KPK butuh waktu 6 bulan untuk membuntutinya.
Wakil Ketua KPK Basariah Panjaitan mengatakan suap kepada Patrialis diberikan oleh seorang pengusaha impor daging berinisial BHR.
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menegaskan tidak ada gratifikasi seks dalam operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Patrialis Akbar. Dugaan tentang gratifikasi seks itu muncul ketika Patrialis ditangkap bersama seorang wanita dan beberapa orang lainnya di Mal Grand Indonesia.
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menegaskan wanita yang diamankan bersama Patrialis tidak berhubungan dengan OTT yang dilakukan KPK. Ia juga menyebut tidak ada tindak pidana kesusilaan yang terjadi.
KPK berharap MK terus bekerja seperti biasa tanpa terpengaruh dengan penangkapan Patrialis.
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dan Wakil Ketua KPK Basariah Panjaitan bersiap memberikan keterangan pers terkait penetapan tersangka kepada Patrialis Akbar, KM, BHR, dan NJF.
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menetapkan Patrialis Akbar, KM, BHR, dan NJF sebagai tersangka dalam jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Kamis (26/1/2017). Sementara itu tujuh orang lainnya masih berstatus saksi.
Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan mengatakan, Patrialis ditangkap karena diduga menerima suap sebesar USD 20 ribu dan SGD 200 ribu.
Wakil Ketua KPK Basariah Panjaitan mengatakan, untuk menangkap Patrialis, penyidik KPK butuh waktu 6 bulan untuk membuntutinya.
Wakil Ketua KPK Basariah Panjaitan mengatakan suap kepada Patrialis diberikan oleh seorang pengusaha impor daging berinisial BHR.
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menegaskan tidak ada gratifikasi seks dalam operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Patrialis Akbar. Dugaan tentang gratifikasi seks itu muncul ketika Patrialis ditangkap bersama seorang wanita dan beberapa orang lainnya di Mal Grand Indonesia.
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menegaskan wanita yang diamankan bersama Patrialis tidak berhubungan dengan OTT yang dilakukan KPK. Ia juga menyebut tidak ada tindak pidana kesusilaan yang terjadi.
KPK berharap MK terus bekerja seperti biasa tanpa terpengaruh dengan penangkapan Patrialis.
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dan Wakil Ketua KPK Basariah Panjaitan bersiap memberikan keterangan pers terkait penetapan tersangka kepada Patrialis Akbar, KM, BHR, dan NJF.