Penyuap Panitera PN Jakpus Divonis 5 Tahun Penjara

Foto

Penyuap Panitera PN Jakpus Divonis 5 Tahun Penjara

Agung Pambudhy - detikNews
Senin, 09 Jan 2017 16:54 WIB

Jakarta - Terdakwa Raoul Wiranatakusumah jalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Raoul divonis bersalah oleh majelis hakim dengan hukuman 5 tahun penjara.

Raoul Adhitya Wiranatakusumah saat jalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (9/1/2017).
Raoul dinyatakan bersalah oleh mejelis hakim dengan hukuman 5 tahun penjara.
Selain itu, ia juga didenda Rp 150 juta, subsider 3 bulan penjara.
Suap itu diberikan Raoul kepada Santoso terkait dengan perkara perdata antara PT Kapuas Tunggal Persada (PT KTP) melawan PT Mitra Maju Sukses (PT MMS) di PN Jakpus. Raoul merupakan kuasa hukum dari PT KTP.
Atas perbuatannya, Raoul disangka melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-undang nomor 30 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Penyuap Panitera PN Jakpus Divonis 5 Tahun Penjara
Penyuap Panitera PN Jakpus Divonis 5 Tahun Penjara
Penyuap Panitera PN Jakpus Divonis 5 Tahun Penjara
Penyuap Panitera PN Jakpus Divonis 5 Tahun Penjara
Penyuap Panitera PN Jakpus Divonis 5 Tahun Penjara


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads