Penyuap Panitera PN Jakpus Divonis 5 Tahun Penjara

Raoul Adhitya Wiranatakusumah saat jalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (9/1/2017).
Raoul dinyatakan bersalah oleh mejelis hakim dengan hukuman 5 tahun penjara.
Selain itu, ia juga didenda Rp 150 juta, subsider 3 bulan penjara.
Suap itu diberikan Raoul kepada Santoso terkait dengan perkara perdata antara PT Kapuas Tunggal Persada (PT KTP) melawan PT Mitra Maju Sukses (PT MMS) di PN Jakpus. Raoul merupakan kuasa hukum dari PT KTP.
Atas perbuatannya, Raoul disangka melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-undang nomor 30 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Raoul Adhitya Wiranatakusumah saat jalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (9/1/2017).
Raoul dinyatakan bersalah oleh mejelis hakim dengan hukuman 5 tahun penjara.
Selain itu, ia juga didenda Rp 150 juta, subsider 3 bulan penjara.
Suap itu diberikan Raoul kepada Santoso terkait dengan perkara perdata antara PT Kapuas Tunggal Persada (PT KTP) melawan PT Mitra Maju Sukses (PT MMS) di PN Jakpus. Raoul merupakan kuasa hukum dari PT KTP.
Atas perbuatannya, Raoul disangka melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-undang nomor 30 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.