Dua Pejabat PT Brantas Divonis 3 dan 2,5 Tahun Penjara

Foto

Dua Pejabat PT Brantas Divonis 3 dan 2,5 Tahun Penjara

Agung Pambudhy - detikNews
Jumat, 02 Sep 2016 13:11 WIB

Jakarta - Dua pejabat PT Brantas Abipraya yakni Sudi Wantoko serta Dandung Pamularno divonis masing-masing 3 tahun penjara dan 2,5 tahun penjara, Jumat (2/9/2016).

(Ki-ka) Direktur Keuangan PT Brantas Abipraya Sudi Wantoko dan Manajer Pemasaran PT Brantas Abipraya Dandung Pamularno memasuki ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta.
(Ki-ka) Manajer Pemasaran PT Brantas Abipraya Dandung Pamularno dan Direktur Keuangan PT Brantas Abipraya Sudi Wantoko menjalani sidang vonis.
Sidang ini dipimpin oleh hakim Yohanes Priyatna.
Sudi Wantoko (kanan) divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsidair 3 bulan. Sementara Dandung Pamularno (kiri) divonis 2,5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsidair 2 bulan.
Sudi Wantoko dan Dandung Pamularno berdiskusi dengan kuasa hukumnya.
Sudi Wantoko dan Dandung Pamularno menyalami jaksa.
Sudi Wantoko meninggalkan Pengadilan Tipikor, Jakarta.
Dua Pejabat PT Brantas Divonis 3 dan 2,5 Tahun Penjara
Dua Pejabat PT Brantas Divonis 3 dan 2,5 Tahun Penjara
Dua Pejabat PT Brantas Divonis 3 dan 2,5 Tahun Penjara
Dua Pejabat PT Brantas Divonis 3 dan 2,5 Tahun Penjara
Dua Pejabat PT Brantas Divonis 3 dan 2,5 Tahun Penjara
Dua Pejabat PT Brantas Divonis 3 dan 2,5 Tahun Penjara
Dua Pejabat PT Brantas Divonis 3 dan 2,5 Tahun Penjara


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads