Jakarta - Dua pejabat PT Brantas Abipraya yakni Sudi Wantoko serta Dandung Pamularno divonis masing-masing 3 tahun penjara dan 2,5 tahun penjara, Jumat (2/9/2016).
Foto
Dua Pejabat PT Brantas Divonis 3 dan 2,5 Tahun Penjara
Jumat, 02 Sep 2016 13:11 WIB
