Sudi Wantoko (kanan) divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsidair 3 bulan. Sementara Dandung Pamularno (kiri) divonis 2,5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsidair 2 bulan.
Sudi Wantoko dan Dandung Pamularno berdiskusi dengan kuasa hukumnya.
Sudi Wantoko dan Dandung Pamularno menyalami jaksa.
Sudi Wantoko meninggalkan Pengadilan Tipikor, Jakarta.