Ahok Perbaiki Legal Standing di Sidang MK

Foto

Ahok Perbaiki Legal Standing di Sidang MK

Rengga Sancaya - detikNews
Rabu, 31 Agu 2016 17:24 WIB

Jakarta - Gubernur DKi Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menghadapi sidang kedua di Mahkamah Konstitusi (MK). Pada sidang ini Ahok membacakan revisi dari gugatannya.

"Kedudukan hukum telah diatur dalam pasal 51 ayat 1 UU MK, yakni Pemohon sebagai perorangan warga negara Indonesia yang saat ini menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta merupakan pihak yang menganggap hak konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang," kata Ahok di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (31/8/2016).
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tak didampingi pengacara selama menjalani sidang gugatan di Mahkamah Konstitusi. Dia hanya didampingi oleh seorang staf yang bernama Rian Ernest.
Sidang ini dipimpin oleh Wakil Ketua MK Anwar Usman. Ada pun hakim anggota adalah hakim konstitusi Manahan Sitompul dan I Dewa Gede Palguna.
Sementara Ahok didampingi oleh stafnya, Ryan Ernest. Ahok tampak serius membacakan gugatannya, matanya tak lepas memandangi berkas yang dia bawa.
Sebelumnya legal standing Ahok dipertanyakan oleh hakim konstitusi Palguna. Menurut dia Ahok kurang mempertegas kedudukannya.
Ahok menilai ada kejanggalan dalam UU pilkada pasal 70 ayat (3) huruf a.
Dua orang fotografer tengah membidik Ahok.
Ahok Perbaiki Legal Standing di Sidang MK
Ahok Perbaiki Legal Standing di Sidang MK
Ahok Perbaiki Legal Standing di Sidang MK
Ahok Perbaiki Legal Standing di Sidang MK
Ahok Perbaiki Legal Standing di Sidang MK
Ahok Perbaiki Legal Standing di Sidang MK
Ahok Perbaiki Legal Standing di Sidang MK


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads