"Kedudukan hukum telah diatur dalam pasal 51 ayat 1 UU MK, yakni Pemohon sebagai perorangan warga negara Indonesia yang saat ini menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta merupakan pihak yang menganggap hak konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang," kata Ahok di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (31/8/2016).
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tak didampingi pengacara selama menjalani sidang gugatan di Mahkamah Konstitusi. Dia hanya didampingi oleh seorang staf yang bernama Rian Ernest.
Sidang ini dipimpin oleh Wakil Ketua MK Anwar Usman. Ada pun hakim anggota adalah hakim konstitusi Manahan Sitompul dan I Dewa Gede Palguna.
Sementara Ahok didampingi oleh stafnya, Ryan Ernest. Ahok tampak serius membacakan gugatannya, matanya tak lepas memandangi berkas yang dia bawa.
Sebelumnya legal standing Ahok dipertanyakan oleh hakim konstitusi Palguna. Menurut dia Ahok kurang mempertegas kedudukannya.
Ahok menilai ada kejanggalan dalam UU pilkada pasal 70 ayat (3) huruf a.