KPK Periksa Edi Santoni

Foto

KPK Periksa Edi Santoni

Agung Pambudhy - detikNews
Selasa, 23 Agu 2016 14:47 WIB

Jakarta - Tersangka kasus suap Ketua PN Kepahiang, Bengkulu Edi Santoni diperiksa penyidik KPK. Edi menyuap Ketua PN Kepahiang dan hakim tipikor agar divonis bebas.

Mantan Wakil Direktur Keuangan RSUD M Yunus bernama Edi Santroni keluar gedung KPK usai diperiksa.
Edi sebelumnya merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi honor Dewan Pembina RSUD M Yunus Bengkulu. Ia memesan vonis bebas dan menyiapkan uang Rp 1 miliar untuk diserahkan Ketua PN Kepahiang Janner Purba, hakim tipikor Toton.
Dalam kasus ini KPK telah menetapkan 5 orang tersangka. Mereka yaitu Ketua PN Kepahiang Janner Purba, hakim tipikor Toton, panitera bernama Badarudin Amsori, mantan Kabag Keuangan RSUD M Yunus bernama Syafri Syafii, serta mantan Wakil Direktur Keuangan RSUD M Yunus bernama Edi Santroni. KPK menyita uang Rp 650 terkait kasus ini.
Edi selaku pemberi suap disangka melanggar Pasal 6 ayat 1 atau pasal 6 ayat 1 huruf a atau b dan atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Edi Santoni masuk ke dalam mobil tahanan.
KPK Periksa Edi Santoni
KPK Periksa Edi Santoni
KPK Periksa Edi Santoni
KPK Periksa Edi Santoni
KPK Periksa Edi Santoni


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads