Mantan Wakil Direktur Keuangan RSUD M Yunus bernama Edi Santroni keluar gedung KPK usai diperiksa.
Edi sebelumnya merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi honor Dewan Pembina RSUD M Yunus Bengkulu. Ia memesan vonis bebas dan menyiapkan uang Rp 1 miliar untuk diserahkan Ketua PN Kepahiang Janner Purba, hakim tipikor Toton.
Dalam kasus ini KPK telah menetapkan 5 orang tersangka. Mereka yaitu Ketua PN Kepahiang Janner Purba, hakim tipikor Toton, panitera bernama Badarudin Amsori, mantan Kabag Keuangan RSUD M Yunus bernama Syafri Syafii, serta mantan Wakil Direktur Keuangan RSUD M Yunus bernama Edi Santroni. KPK menyita uang Rp 650 terkait kasus ini.
Edi selaku pemberi suap disangka melanggar Pasal 6 ayat 1 atau pasal 6 ayat 1 huruf a atau b dan atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.