Dasep Ahmadi Divonis 7 Tahun Penjara

Foto

Dasep Ahmadi Divonis 7 Tahun Penjara

Grandyos Zafna - detikNews
Senin, 14 Mar 2016 20:41 WIB

Jakarta - Direktur PT Sarimas Ahmadi Pratama, Dasep Ahmadi, dihukum 7 tahun penjara. Dasep terbukti melakukan korupsi pengadaan mobil listrik tahun 2013.

Dasep Ahmadi saat mengikuti sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (14/3/2016).
Dasep Ahmadi, dihukum 7 tahun penjara dan denda Rp 200 juta, subsider 3 bulan kurungan. Dasep terbukti melakukan korupsi pengadaan mobil listrik tahun 2013.
Majelis hakim juga memerintahkan Dasep membayar Rp 17,1 miliar untuk mengganti kerugian negara dalam waktu 2 bulan. Apabila tidak diganti dalam kurun tersebut maka harta bendanya disita oleh Jaksa pada Kejaksaan Agung (Kejagung) dan kalau tidak cukup maka diganti hukuman pidana penjara 2 tahun.
Dasep terbukti merugikan negara senilai Rp 28,9 miliar. Ia juga dinilai melanggar Pasal 2 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Sementara itu, Dasep merasa apa yang dilakukannya tidak melanggar hukum, justru ia merasa telah membawa inovasi.
Dasep Ahmadi Divonis 7 Tahun Penjara
Dasep Ahmadi Divonis 7 Tahun Penjara
Dasep Ahmadi Divonis 7 Tahun Penjara
Dasep Ahmadi Divonis 7 Tahun Penjara
Dasep Ahmadi Divonis 7 Tahun Penjara


Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads