Dasep Ahmadi saat mengikuti sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (14/3/2016).
Dasep Ahmadi, dihukum 7 tahun penjara dan denda Rp 200 juta, subsider 3 bulan kurungan. Dasep terbukti melakukan korupsi pengadaan mobil listrik tahun 2013.
Majelis hakim juga memerintahkan Dasep membayar Rp 17,1 miliar untuk mengganti kerugian negara dalam waktu 2 bulan. Apabila tidak diganti dalam kurun tersebut maka harta bendanya disita oleh Jaksa pada Kejaksaan Agung (Kejagung) dan kalau tidak cukup maka diganti hukuman pidana penjara 2 tahun.
Dasep terbukti merugikan negara senilai Rp 28,9 miliar. Ia juga dinilai melanggar Pasal 2 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Sementara itu, Dasep merasa apa yang dilakukannya tidak melanggar hukum, justru ia merasa telah membawa inovasi.