Dasep Ahmadi Divonis 7 Tahun Penjara

Dasep Ahmadi saat mengikuti sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (14/3/2016).
Dasep Ahmadi, dihukum 7 tahun penjara dan denda Rp 200 juta, subsider 3 bulan kurungan. Dasep terbukti melakukan korupsi pengadaan mobil listrik tahun 2013.
Majelis hakim juga memerintahkan Dasep membayar Rp 17,1 miliar untuk mengganti kerugian negara dalam waktu 2 bulan. Apabila tidak diganti dalam kurun tersebut maka harta bendanya disita oleh Jaksa pada Kejaksaan Agung (Kejagung) dan kalau tidak cukup maka diganti hukuman pidana penjara 2 tahun.
Dasep terbukti merugikan negara senilai Rp 28,9 miliar. Ia juga dinilai melanggar Pasal 2 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Sementara itu, Dasep merasa apa yang dilakukannya tidak melanggar hukum, justru ia merasa telah membawa inovasi.
Dasep Ahmadi saat mengikuti sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (14/3/2016).
Dasep Ahmadi, dihukum 7 tahun penjara dan denda Rp 200 juta, subsider 3 bulan kurungan. Dasep terbukti melakukan korupsi pengadaan mobil listrik tahun 2013.
Majelis hakim juga memerintahkan Dasep membayar Rp 17,1 miliar untuk mengganti kerugian negara dalam waktu 2 bulan. Apabila tidak diganti dalam kurun tersebut maka harta bendanya disita oleh Jaksa pada Kejaksaan Agung (Kejagung) dan kalau tidak cukup maka diganti hukuman pidana penjara 2 tahun.
Dasep terbukti merugikan negara senilai Rp 28,9 miliar. Ia juga dinilai melanggar Pasal 2 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Sementara itu, Dasep merasa apa yang dilakukannya tidak melanggar hukum, justru ia merasa telah membawa inovasi.