- Menteri Hukum dan Ham Yasonna Laoly memberikan keterangan pers di Kantor Kemenkumham, Jakarta, Selasa (24/11/2015). Dalam keteranganya Yasonna menjelaskan tentang perubahan PP 27 tahun 1983 yang mengatur tentang korban salah tangkap.
Foto
Ganti Rugi untuk Korban Salah Tangkap Mencapai Rp 300 Juta
Selasa, 24 Nov 2015 20:15 WIB
