Ganti Rugi untuk Korban Salah Tangkap Mencapai Rp 300 Juta

Foto

Ganti Rugi untuk Korban Salah Tangkap Mencapai Rp 300 Juta

Agung Pambudhy - detikNews
Selasa, 24 Nov 2015 20:15 WIB

- Menteri Hukum dan Ham Yasonna Laoly memberikan keterangan pers di Kantor Kemenkumham, Jakarta, Selasa (24/11/2015). Dalam keteranganya Yasonna menjelaskan tentang perubahan PP 27 tahun 1983 yang mengatur tentang korban salah tangkap.

Kemenkum HAM akhirnya mengubah besaran uang pengganti bagi korban salah tangkap atau rekayasa hukum. Ganti ruginya kini naik 200 kali lipat.
Sebelumnya, kasus korban salah tangkap sudah diatur dalam PP 27/1983. Dalam PP itu korban salah tangkap hanya berhak menerima ganti rugi senilai Rp 5.000 sampai Rp 1 juta. "Kalau sekarang, kita ubah menjadi Rp 500 ribu sampai Rp 100 juta," ucap Yasonna di kantornya, Jl Rasuna Said, Jakarta, Selasa (24/11/2015).
Yasonna menjelaskan, untuk korban salah tangkap yang mengalami kekerasan oleh penyidik hingga menyebabkan luka maka besaran ganti ruginya berbeda yakni mendapat ganti rugi Rp 25 juta sampai Rp 300 juta.
Bagi korban salah tangkap hingga meninggal dunia akan mendapat kompensasi maksimal Rp 600 juta.
Ganti Rugi untuk Korban Salah Tangkap Mencapai Rp 300 Juta
Ganti Rugi untuk Korban Salah Tangkap Mencapai Rp 300 Juta
Ganti Rugi untuk Korban Salah Tangkap Mencapai Rp 300 Juta
Ganti Rugi untuk Korban Salah Tangkap Mencapai Rp 300 Juta


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads