Kemenkum HAM akhirnya mengubah besaran uang pengganti bagi korban salah tangkap atau rekayasa hukum. Ganti ruginya kini naik 200 kali lipat.
Sebelumnya, kasus korban salah tangkap sudah diatur dalam PP 27/1983. Dalam PP itu korban salah tangkap hanya berhak menerima ganti rugi senilai Rp 5.000 sampai Rp 1 juta. "Kalau sekarang, kita ubah menjadi Rp 500 ribu sampai Rp 100 juta," ucap Yasonna di kantornya, Jl Rasuna Said, Jakarta, Selasa (24/11/2015).
Yasonna menjelaskan, untuk korban salah tangkap yang mengalami kekerasan oleh penyidik hingga menyebabkan luka maka besaran ganti ruginya berbeda yakni mendapat ganti rugi Rp 25 juta sampai Rp 300 juta.
Bagi korban salah tangkap hingga meninggal dunia akan mendapat kompensasi maksimal Rp 600 juta.